TAX REVIEW ATAS KEWAJIBAN KOPERASI PEDAGANG PASAR KUMBASARI-BADUNG SEBAGAI PEMOTONG PPH

  • Marti Hartati STIE Tribuana
Keywords: tax review, PPh pasal 21, PER-31/PJ/2012

Abstract

 

Koperasi Pedagang Pasar Kumbasari-Badung berbadan hukum sejak tahun 1981 dan menerima penghargaan peringkat I Koperasi berprestasi Provinsi Bali tahun 2015 kelompok Koperasi Pemasaran sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali dan Koperasi berprestasi tahun 2015 jenis pemasaran berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Prestasi ini mendorong Koperasi untuk terus meningkatkan kualitasnya, termasuk aspek perpajakan. Pada penelitian ini dilakukan tax review atas kewajiban Koperasi sebagai Pemotong PPh Pasal 21 pada tahun pajak 2014 berdasarkan PER-31/PJ/2012. Variabel independen adalah objek PPh Pasal 21, biaya jabatan, PTKP dan tarif pajak. Variabel dependen adalah PPh Pasal 21 terutang. Pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menemukan Koperasi belum memenuhi kewajiban menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang dengan benar, sedangkan kewajiban melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang telah dilakukan dengan benar sesuai dengan PER-31/PJ/2012.

Published
2020-11-14